3 Des 2012

UU ITE Adalah Ciber Law di Indonesia

,
UU ITE ( Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ) Indonesia telah memiliki Cyberlaw yang biasa disebut UU ITE, undang-undang ITE selengkapnya dapat di download disini Secara umum, bisa kita simpulkan bahwa UU ITE boleh disebut sebuah cyberlaw karena muatan dan cakupannya luas membahas pengaturan di dunia maya. Mungkin anda sedikit malas membaca pasal-pasal ITE yang tidak sedikit itu sehingga secara garis besar UU ITE dapat disimpulkan sebagai berikut: • Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas) • Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP • UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia • Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual • Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37): o Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan) o Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan) o Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti) o Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking) o Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi) o Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia) o Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?)) o Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik(phising?)) namun UU ITE Indonesia masih banyak harus mengalami revisi dan pembaruan, karena masih belum lengkapnya aturan-aturan untuk pelanggaran di dunia maya. Seperti masalah spamming, penyebaran spam sangat mengganggu pengguna internet.

Cyber Crime & Cyber Law

,
Cyber Crime Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, penipuan identitas, pornografi ,spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual.
CYBER LAW Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyber law dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.

Waspada Bisnis Online di Indonesia

,
Jakarta -- Direktorar Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mencatat laporan masuk untuk kasus Cyber Crime sebanyak 489 kasus. Hal ini berdasarkan laporan yang masuk dari Januari sampai November 2012. Dari laporan yang masuk tersebut berkas yang sudah selesai sebanyak 309 kasus dan yang masih dalam proses yakni 180 kasus. "Kasus yang paling banyak biasanya adalah penipuan bisnis online. Sementara itu, ada 278 kasus yang dilimpahkan. Kasus tersebut rata-rata dilimpahkan ke Mabes Polri, Direktorat Reserse Kriminal Umum, ke polsek-polsek wilayah dan polres. Dunia maya sangat dekat dengan kehidupan masyarakat sehari-hari, dan kemajuan teknologi memiliki dampak yang cukup kompleks. Dalam sehari, ada sekitar sepuluh laporan kasus cyber crime yang masuk ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Rata-rata masyarakat yang melaporkan kasus cyber crime berasal dari golongan yang berpendidikan tinggi. Kasus cyber crime tidak hanya seputar penipuan, namun juga penghinaan. "Misalnya saja, menulis sesuatu di jejaring sosial yang membuat pihak lain merasa tidak senang dan kemudian dilaporkan” . Tren penipuan di dunia maya masih seputar bisnis online.Secara umum, modus penipuan bisnis dan investasi online tersebut cenderung sama. Korban dipancing dengan keuntungan yang menggiurkan dalam waktu singkat. "Penipuan melalui dunia maya ini melebihi tindak kriminal lainnya, karena kerugian yang diderita oleh korban cukup besar," Dengan demikian, masyarakat dihimbau untuk jangan mudah percaya dengan investasi dan bisnis online yang menghasilkan keuntungan besar dalam waktu singkat. Masyarakat dihimbau agar lebih bijak lagi dalam menggunakan teknologi internet.
Contoh Penipuan bisnis online di Indonesia: www.Bisnis5Milyar.com. Dengan modal 180rb kita bisa dapat uang milyaran!! Menggiurkan sekali bukan? Maka telah banyak user yang mendaftar dan mentransfer uang 180rb tersebut dan dijanjikan uangnya akan bertambah setiap bulanya dengan sistem MLM. Namun seiring banyaknya pendaftar website tersebut tidak bisa di akses lagi dan banyak orang tertipu akhirnya. Website - website Bisnis online di Indonesia yang menipu : www.bisnis7milyar.com, www.investasikami.com, www.investorsukses.com, www.multiaset.com, www.depositobersama.com, www.uangkolek.com, www.sukses200rb.com, www.pensiunmuda.net, www.10ribuku.com, www.uangsutra.com, www.bisnis3juta.com, go-investor.com, jalankaya.com, www.finansialabadi.com, www.profitcerdas.com, www.75ribu.com, www.asetjutawan.com, amanahinvestasi.com Semoga bermanfaat :P

Jika Ada Pertanyaan Tinggalkan Pesan Disini
[close]
 

Technic Cyber Copyright © 2011 -- Template created by O Pregador -- Powered by Blogger Templates