3 Des 2012

Cyber Crime & Cyber Law

,
Cyber Crime Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, penipuan identitas, pornografi ,spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual.
CYBER LAW Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyber law dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.

0 komentar to “ Cyber Crime & Cyber Law ”

Posting Komentar


Jika Ada Pertanyaan Tinggalkan Pesan Disini
[close]
 

Technic Cyber Copyright © 2011 -- Template created by O Pregador -- Powered by Blogger Templates